SUMBER –
SUMBER DANA BANK
KOMP.
LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
DISUSUN OLEH KELOMPOK 7:
M. DEAN MUKAROM (14216569)
NIKEN AYU LARASATI (15216420)
RAHMAT NURCAHYO (16216005)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji
syukur kehadirat ALLAH SWT, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan ini
dengan judul : “Sumber
–Sumber Dana Bank”.
Penulisan
ini disusun guna memenuhi persyaratan penilaian
mata kuliah Komp. Lembaga Keuangan Perbankan pada
jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa penulisan ini jauh dari kesempurnaan, karena
keterbatasan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu penulis mohon maaf atas
kekurangan tersebut. Saran dan kritik yang bersifat membangun sangat penulis
harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah
ini.
Akhir
harapan penulis, semoga penulisan
ini dapat bermanfaat bagi penulis serta pembaca umumnya.
Depok,
22 Maret 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I :
PENDAHULUAN ............................................................................. 1
1.1 LATAR
BELAKANG .................................................................... 1
1.2 RUMUSAN
MASALAH ................................................................ 2
1.3 TUJUAN
PENULISAN .................................................................. 2
BAB II :
PEMBAHASAN ............................................................................... 3
2.1 PENGERTIAN SUMBER- SUMBER DANA BANK................... 3
2.2 JENIS SUMBER DANA BANK
KONVENSIONAL .................. 3
2.2.1 Dana yang bersumber dari bank itu sendiri ............................. 3
2.2.2 Dana yang bersumber dari
lembaga lainnya ............................ 5
2.2.3 Dana yang berasal dari masyarakat ......................................... 7
BAB III :
PENUTUP ....................................................................................... 12
3.1 KESIMPULAN ................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Fungsi sebuah
bank adalah sebagai Financial Intermediary/perantara keuangan yang menghimpun
dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana (surplus) dan
menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak yang membutuhkan (defisit).
Bank
merupakan bisnis yang menawarkan simpanan, yang dapat melaksanakan permintaan
penarikan (dengan menggunakan cek atau membuat transfer dana elektronik) dan
menyalurkannya dalam bentuk kredit yang bersifat komersial (Rose dan Hudgins,
2010). Apostolik et.al (2009) membagi kegiatan inti bank atas 3 kegiatan inti
yaitu (1) deposit collection, yaitu proses penghimpunan dana dari masyarakat
berupa giro, tabungan dan deposito berjangka (2) payment services, memberikan
jasa keuangan yaitu lalu lintas pembayaran, proses transfer uang (3) loan
underwriting, menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit.
Bagi
sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh
badan dan persoalan paling utama. Dana bank/loanable fundmerupakan sejumlah
uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan
operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank
tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak
lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan
diambil kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Fungsi bank
sebagai lembaga intermediasi khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai
peranan penting bagi pergerakan roda perekonomian secara keseluruhan dan
memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Dimana pada level ekonomi makro bank
merupakan alat dalam menetapkan kebijakan moneter sedangkan pada level mikro
ekonomi bank merupakan sumber utama pembiayaan bagi para pengusaha maupun
individu (Konch, 2000). Oleh karena itu, makalah ini dibuat guna membahas tentang dari mana sumber – sumber dana yang
di peroleh bank.
1.2
Rumusan Masalah
1) Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
2) Jenis Sumber Dana Bank Konvensional
1.3 Tujuan
Penulisan
1) Mengetahui Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
2) Mengetahui Jenis Sumber Dana Bank Konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SUMBER-SUMBER DANA BANK
Sumber dana
bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau
menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain
diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat. Pemilihan
sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena
itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana
tersebut adalah :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana
Pihak Ke-1)
2. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana
Pihak Ke-2)
3. Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak
Ke-3)
2.2 JENIS SUMBER DANA BANK KONVENSIONAL
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal
dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu
berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi
kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk
memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk
meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hal ini
merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang
akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di
dalam maupun di luar negeri). Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri
(modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu
jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para
pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham
bank atau pemilik saham. Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal
sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang
sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan
dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada
pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan
ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru
tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan
cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara besar dapat disimpulkan
pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran Modal Dari Pemegang Saham
Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan
modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Modal yang disetor
oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Dana
yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri.
Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk
sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat
masyarakat.
b. Tambahan Modal Disetor
Tambahan modal
disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio,
disagio, dan modal sumbangan. Agio saham yaitu nilai selisih jumlah uang yang
dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
c. Cadangan- Cadangan Bank
Maksudnya
cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank
dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba
bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
d. Laba bank yang belum dibagi
Laba merupakan
milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum
di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para
pemegang saham.
Semakin besar
modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah
baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di
luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Keuntungan
dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih
besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2.
Dana yang bersumber
dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)
Sumber dana yang kedua ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan
untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
·
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan
bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
·
Pinjaman antar bank (interbank call money), pinjaman ini ditunjukan untuk
memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk
memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimum (GMW) di Bank Indonesia.
Jangka waktu pinjaman ini umumnya relatif sangat singkat (overnight call money) dengan
menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU).
·
Repurchase Agreement atau disebut dengan “Rps atau “Repos” adalah penjualan surat berharga sesuai dengan
waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang
digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo. Repuchase
Agreement merupakan salah satu alternatif bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos merupakan sumber
dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka pendek bank.
·
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank
Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas
dasar diskonto. Fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan
merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report.
·
Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Pinjaman yang lazimnya berbentuk
pinjaman jangka menengah-panjang, offshore Loan dan pinjaman ini sebelumnya
harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena berkaitan dengan
kebijakan moneter.
·
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman ini lazimnya
berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan
atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.
·
Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik
perusahaan keuangan maupun nonkeuangan
·
Obligasi (Bond) dan saham. Obligasi adalah bukti utang dari emiten yang dijamin dengan harta kekayaan milik emiten dan atau pihak ketiga dari emiten dan atau penanggung yang menanggung janji
pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang
dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.
·
Saham adalah bukti pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan
terbatas. Dengan penjualan saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio
saham) akan menjadi lebih besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan
bank dalam menjalan usahanya.
3.
Dana yang berasal dari
masyarakat (Dana Pihak Ke-3)
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang
berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh
dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki
oleh bank.
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting
bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini
relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana
dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan
fasilitas menarik lainnya. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata
merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai
80% – 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Akan tetapi pencarian
sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana
sendiri.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank
dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis
simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam
menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
a) Giro (demand deposit)
Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Suatu
cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di
bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya,
yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke
akun mereka. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga
atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan
dan simpanan deposito. definisi ini
dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat
dijelaskan sebagai berikut :
·
Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak
ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini
dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah, dimana nasabah
menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam
setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok
jumlah yang berbeda.
·
Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana
dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia
mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang
pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan
dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
·
Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai
untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
ü Cek
Cek merupakan
surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro,
untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang
memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa
jenis cek, yaitu :
1) Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan
atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
2) Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis
nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga di dalam cek hanya
terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3) Cek silang, bila di pojok kiri atas sebuah cek
diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4) Cek kosong, merupakan cek dimana dana yang
tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan
diambil oleh sipemegang cek.
ü Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan
surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank
lainnya.
b) Tabungan (saving deposit)
Pengertian
tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitif atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula
sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh
nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya relatif rendah bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabungan ini
dapat mengendap di bank dalam waktu relatif lebih lama dari dana giro. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan
masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga
dalam jangka pendek. Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran
awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur
masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan didalam
simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
·
Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan
kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana
dan penarikan dana oleh nasabah. Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka
nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang
bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah
uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
·
Kartu penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah
dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada
lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM
(Automated Teller machine).
·
Surat Kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan
kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si
pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain
itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku
tabungan nasabah.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
·
Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
·
Tinggi rendahnya suku bunga bank
·
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
c) Simpanan Deposito
Jangka waktu
simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun
simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut
undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
bank.
Alat yang
dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis
depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka
adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan
sertifikat deposito.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Fungsi
sebuah bank adalah sebagai Financial Intermediary / perantara keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana
(surplus) dan menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak yang membutuhkan
(defisit).
Sumber
dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau
menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
Menurut
UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1) ; yaitu berupa Setoran
modal dari pemegang saham, Tambahan Modal Disetor, Cadangan- Cadangan bank,
Laba bank yang belum dibagi.
Dana
yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2) ; yaitu berupa, Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank (interbank call money),
Repurchase Agreement, Fasilitas diskonto, Pinjaman dari bank-bank luar negeri,
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Surat berharga pasar uang
(SBPU), Obligasi (Bond) dan saham.
Dana
yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3) ; yaitu berupa, Giro (demand
deposit) yang didalamnya terdapat simpanan pihak ketiga, penarikan dana dapat
dilakukan setiap saat melalui cek (Cek atas nama, Cek atas unjuk, Cek silang,
Cek kosong) dan bilyet giro, Tabungan (saving deposit), Simpanan Depsito (
Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito on call ).
DAFTAR PUSTAKA
1) Zahiruddin, Irfan A. 2013. Memahami Bisnis Bank.
Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama
2) Supramono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit.
Jakarta. PT Rineka Cipta
3) Triandaru, Sigit. 2006. Bank dan lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta. Salemba empat
4) Adiwarman
Azwar Karim. 2004. BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RAJA
GRAFINDO PERSADA.
5) Dunia
Kuliah. 2010. Sumber – Sumber Dana Bank. [Online]. tersedia di: https://duniakuliah.wordpress.com/2010/01/23/sumber-sumber-%20dana-bank/.
[diakses 22 Maret 2018,
jam 08:40]
6) Ikkaw.
2014. Behaviour URL Default. [Online].
tersedia di: http://ikkaw.blogspot.co.id/2014/03/v-%20behaviorurldefaultvmlo.html.
[diakses 22 Maret 2018, jam 09:00]
7) Kasmir.
2004. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
8) Rahman,
Fazlur. Islam, 2nd Edition. Chicago-USA & KONDON (UK): The University of
Chicago Press. 1989
9) Sumber
Dana Bank. 2014. Sumber Dana Bank. [Online].
tersedia di: http://sumberdanabank.blogspot.co.id/.
[diakses 22 Maret 2018,
jam 09:42]
10) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun
1992 Tentang Perbankan.
11) Veithazal
Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT
Conventional & Sharia System. 2007.
Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar