Rabu, 10 Oktober 2018

Makalah Sumber-Sumber Dana Bank


SUMBER – SUMBER DANA BANK
KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN












DISUSUN OLEH KELOMPOK 7:
M. DEAN MUKAROM (14216569)
NIKEN AYU LARASATI (15216420)
RAHMAT NURCAHYO (16216005)




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


















KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan ini dengan judul : Sumber –Sumber Dana Bank”.
            Penulisan ini disusun guna memenuhi persyaratan penilaian mata kuliah Komp. Lembaga Keuangan Perbankan pada jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan ini jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu penulis mohon maaf atas kekurangan tersebut. Saran dan kritik yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir harapan penulis, semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi penulis serta pembaca umumnya.



Depok, 22 Maret 2018



                                                                                                               Penulis















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN ............................................................................. 1
1.1 LATAR BELAKANG .................................................................... 1
1.2 RUMUSAN MASALAH ................................................................ 2
1.3 TUJUAN PENULISAN .................................................................. 2
BAB II : PEMBAHASAN ............................................................................... 3
2.1 PENGERTIAN SUMBER- SUMBER DANA BANK................... 3
2.2 JENIS SUMBER DANA BANK KONVENSIONAL .................. 3
2.2.1 Dana yang bersumber dari bank itu sendiri ............................. 3

2.2.2 Dana yang bersumber dari lembaga lainnya ............................ 5

2.2.3 Dana yang berasal dari masyarakat ......................................... 7
BAB III : PENUTUP ....................................................................................... 12
3.1 KESIMPULAN ................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 13















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Fungsi sebuah bank adalah sebagai Financial Intermediary/perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana (surplus) dan menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak yang membutuhkan (defisit).

     Bank merupakan bisnis yang menawarkan simpanan, yang dapat melaksanakan permintaan penarikan (dengan menggunakan cek atau membuat transfer dana elektronik) dan menyalurkannya dalam bentuk kredit yang bersifat komersial (Rose dan Hudgins, 2010). Apostolik et.al (2009) membagi kegiatan inti bank atas 3 kegiatan inti yaitu (1) deposit collection, yaitu proses penghimpunan dana dari masyarakat berupa giro, tabungan dan deposito berjangka (2) payment services, memberikan jasa keuangan yaitu lalu lintas pembayaran, proses transfer uang (3) loan underwriting, menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit.

     Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama. Dana bank/loanable fundmerupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai peranan penting bagi pergerakan roda perekonomian secara keseluruhan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Dimana pada level ekonomi makro bank merupakan alat dalam menetapkan kebijakan moneter sedangkan pada level mikro ekonomi bank merupakan sumber utama pembiayaan bagi para pengusaha maupun individu (Konch, 2000). Oleh karena itu, makalah ini dibuat guna membahas  tentang dari mana sumber – sumber dana yang di peroleh bank.

1.2 Rumusan Masalah
1)      Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
2)      Jenis Sumber Dana Bank Konvensional

1.3 Tujuan Penulisan
1)      Mengetahui Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
2)      Mengetahui Jenis Sumber Dana Bank Konvensional















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN SUMBER-SUMBER DANA BANK
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
2.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)
3.      Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)


2.2 JENIS SUMBER DANA BANK KONVENSIONAL
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)

Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hal ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri). Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a.       Setoran Modal Dari Pemegang Saham
Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
b.      Tambahan Modal Disetor
Tambahan modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan modal sumbangan. Agio saham yaitu nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
c.       Cadangan- Cadangan Bank
Maksudnya cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
d.      Laba bank yang belum dibagi
Laba merupakan milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.

2.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)
Sumber dana yang kedua ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
·         Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
·         Pinjaman antar bank (interbank call money), pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimum (GMW) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman ini umumnya relatif sangat singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
·         Repurchase Agreement atau disebut dengan “Rps atau “Repos” adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo. Repuchase Agreement merupakan salah satu alternatif bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka pendek bank.
·         Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report.
·         Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore Loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
·         Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.
·         Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan
·         Obligasi (Bond) dan saham. Obligasi adalah bukti utang dari emiten yang dijamin dengan harta kekayaan milik emiten dan atau pihak ketiga dari emiten dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.
·         Saham adalah bukti pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan usahanya.

3.      Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% – 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:


a)      Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
·         Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah, dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.
·         Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
·         Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :

ü  Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1)      Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
2)      Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3)      Cek silang, bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4)      Cek kosong, merupakan cek dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek.
ü  Bilyet Giro
           Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
b)      Tabungan (saving deposit)
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitif atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya relatif rendah bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabungan ini dapat mengendap di bank dalam waktu relatif lebih lama dari dana giro. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan didalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :

·         Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah. Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
·         Kartu penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
·         Surat Kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:

·         Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
·         Tinggi rendahnya suku bunga bank
·         adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

c)      Simpanan Deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.















BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Fungsi sebuah bank adalah sebagai Financial Intermediary / perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana (surplus) dan menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak yang membutuhkan (defisit).
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1) ; yaitu berupa Setoran modal dari pemegang saham, Tambahan Modal Disetor, Cadangan- Cadangan bank, Laba bank yang belum dibagi.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2) ; yaitu berupa, Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank (interbank call money), Repurchase Agreement, Fasilitas diskonto, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Surat berharga pasar uang (SBPU), Obligasi (Bond) dan saham.
Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3) ; yaitu berupa, Giro (demand deposit) yang didalamnya terdapat simpanan pihak ketiga, penarikan dana dapat dilakukan setiap saat melalui cek (Cek atas nama, Cek atas unjuk, Cek silang, Cek kosong) dan bilyet giro, Tabungan (saving deposit), Simpanan Depsito ( Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito on call ).
















DAFTAR PUSTAKA

1)      Zahiruddin, Irfan A. 2013. Memahami Bisnis Bank. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama
2)      Supramono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit. Jakarta. PT Rineka Cipta
3)      Triandaru, Sigit. 2006. Bank dan lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta. Salemba empat
4)    Adiwarman Azwar Karim. 2004. BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RAJA GRAFINDO PERSADA.
5) Dunia Kuliah. 2010. Sumber – Sumber Dana Bank. [Online]. tersedia di: https://duniakuliah.wordpress.com/2010/01/23/sumber-sumber-%20dana-bank/. [diakses 22 Maret 2018, jam 08:40]
6) Ikkaw. 2014. Behaviour URL Default. [Online]. tersedia di: http://ikkaw.blogspot.co.id/2014/03/v-%20behaviorurldefaultvmlo.html. [diakses 22 Maret 2018, jam 09:00]
7)      Kasmir. 2004. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
8)   Rahman, Fazlur. Islam, 2nd Edition. Chicago-USA & KONDON (UK): The University of Chicago Press. 1989
9) Sumber Dana Bank. 2014. Sumber Dana Bank. [Online]. tersedia di: http://sumberdanabank.blogspot.co.id/. [diakses 22 Maret 2018, jam            09:42]
10)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10  Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
11)  Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and        FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia       System. 2007. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar