Nama : Niken Ayu Larasati
NPM : 15216420
Kelas : 3EA12
Matkul : Ekonomi Koperasi
KONSEP,
ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
A.
KONSEP
KOPERASI
Dengan
dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep
yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedang konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari
kedua konsep tersebut. Munker dari University of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu :
1.
Konsep
Koperasi Barat
Konsep Koperasi
Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan
secara negatif, yaitu :
“organisasi bagi egoisme kelompok“.
Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif juga, yaitu :
· Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
· Hasil berupa surplus / keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a.
Promosi kegiatan ekonomi anggota
b.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal inveastasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi
secara vertikal dan horizontal.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai bila dampak
langsungnya dapat diraih, yaitu:
a. Pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b. Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c. Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah
Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi
di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
B.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism / Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya,
suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
1. Keterkaitan Ideologi, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology
bangsa tersebut. hubungan masig-masing ideology, sistem perekonomian dengan
aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut:
2. Aliran Koperasi
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara,
maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran Yardstick
· Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang
berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme.
· Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi
sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan
struktur perekonomiannya.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah
melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha.
Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
b. Aliran Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum
sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka.
Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis
mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam
hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran Persemakmuran
· Memandang koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
· Mereka yang menganut aliran ini
berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
· Organisasi ekonomi system kapitalis
masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru
perekonomian.
· Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
a) Tahun 1844, koperasi modern lahir di
kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan
barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. seiring dengan terjadinya
penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga mampu
memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b) Tahun 1851 koperasi mampu mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c) Tahun 1876 koperasi ini melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
d) Tahun 1870 koperasi tersebut membuka
usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e) The Women Cooperative Guild (1833) yang
memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai
konsumen
f) Tahun 1919 mendirikan cooperative
college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester
g) Revolusi industri juga mendorong
pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Untuk
mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis berusaha mengganti
mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang mengakibatkan
pengangguran.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
· 16 Des 1895, Indonesia telah mendirikan
mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial
Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche
Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei
Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten
Residen Purwokerto E Sieburg.
· 1896 Setelah Sieburg digantikan WPD de
Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep
koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw
Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto
yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang
· 1915 Indonesia mengenal undang-undang
koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
· 1920 Diadakan Cooperative Commisie yang
diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
· 1921 Pada bulan September hasil
penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk
memperbaiki perekonomian rakyat
· 1927 Dikeluarkannya Regeling Inlandsche
Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus
berlaku bagi golongan bumiputera.
· 1930 Didirikan Jawatan Koperasi yang
dipimpin Prof. JH Boeke
· 1947 Diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta
menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat.
· 1960 Pemerintah mengeluarkan PP No. 140
tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961 Diselenggarakan Munaskop
(Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
· 1965 Pemerintah mengeluarkan UU No.14
Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi
oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
· 1967 Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967
· 1992 Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967
diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
· 1995 Dikeluarkannya PP No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak
di sektor moneter dan disektor riil.
SUMBER
:
PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi
ILO ( Internasional Labour Organization )
Terdapat
6 elemen yang terkandunng di dalamnya, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulanng
orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dn dikendalikan ecara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
Definisi arifinal chaniago ( 1984 )
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota unntuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate)
Definisi Moh, Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Definisi Munkner
Koperasii sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep
tolong-menolong, aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha (Business
Enterprise).
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan
atau badan-badan hukum koperasi.
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”.
B. PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans
H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
·
Keanggotaan bersikap sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak di bagi
·
Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam menggambil keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
Prinsip
Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini
menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
·
Pengawasan secara demokratis (democratic
control).
·
Keanggotaan yang terbuka (open
membership).
·
Bunga atas modal di batasi (a fixedor
limited interest on capital).
· Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members
in proportion to their purchases).
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
(trading strictly on a cash basis).
· Barang yang di jual harus asli dan tidak
di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
· Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members
in cooperative principles).
·
Netral terhadap politik dan agama
(political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
·
Swadaya.
·
Daerah kerja terbatas.
·
SHU untuk cadangan.
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan.
·
Usaha hanya kepada anggota.
·
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan
uang.
Prinsip Schulze
Di
Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik
untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·
Swadaya.
·
Daerah kerja tak terbatas.
·
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk
karyawan.
·
Tanggung jawab anggota terbatas.
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan.
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada
anggota.
Prinsip
ICA(International Cooperative Alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut:
· Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
·
Pemimpin yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara (democratic control – one member one vote).
·
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada (limited interest of capital).
· SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan,
sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing.
· Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
· Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international
(intercooperative network).
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas
dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
· Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing.
·
Adanya pembatasan modal dan bunga.
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka.
· Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU
No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai
berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
·
Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
· Pembagian SHU di lakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap
modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan perkoperasian.
·
Kerja sama antar koperasi.
SUMBER :
BENTUK
ORGANISASI DAN HIRARKI TANGGUNG JAWAB
BENTUK
ORGANISASI
· Menurut Hanel
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota
– anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya,
yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha
bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
·
Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
a.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.
Terdapat anggota-anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka
sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi. 3 Anggota yang
bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
c. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
Anggota koperasi
terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen
akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial
ekonominya.
b. Badan usaha koperasi, sebagai satu
kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha
yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat
digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya
koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat
(2).
·
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan
pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal
39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
SUMBER
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
A. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku
ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B. FUNGSI KOPERASI
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
fungsi dan peran koperasi adalah:
1. Membangun
dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nsional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan
menurut Kartasapoetra (2013:4), fungsi (peran dan tugas) Koperasi Indonesia
tegasnya sebagai berikut:
1. Mempersatukan,
mengarahkan dan mengembangkan daya kreasi, daya cipta, serta daya usaha rakyat,
terutama mereka yang serba terbatas kemampuan ekonomminya agar mereka dapat
turut serta dalam kegiatan perekonomian.
2. Koperasi
bertugas meningkatkan pendapatan dan menimbulkan pembagian yang adil dan merata
atas pendapatan tersebut.
3. Koperasi
bertugas mempertinggi taraf hidup dan kecerdasan bangsa Indonesia
4. Koperasi
berperan serta secara aktif dalam membina kelangsungan perkembangan demokrasi
ekonomi.
5. Koperasi
berperan serta secara aktif dalam menciptakan atau membuka lapangan kerja baru.
Berdasarkan
beberapa fungsi tersebut pada dasarnya fungsi koperasi yaitu untuk meningkatakn
perekonomian anggota dan masyarakat sekitar sehingga kualitas dan taraf hidup
anggota koperasi semakin maju.
Referensi
SISA HASIL USAHA (SHU)
PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi Modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet atau Volume Usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan
Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
modal anggota.
· Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudankekeluargaandankeadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak :
volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi:
·
SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
· SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara
tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota
dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
· SHU anggota merupakaan jasa modal dan
transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar
insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
·
SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah
yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa
menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Referensi
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
A. PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
· Pengertian Manajemen
Manajemen
berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti, mengurus, mengelola,
mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Menurut
para ahli mengenai pengertian Manajemen :
Ø Encylopedia
of the Social Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu
proses yang pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
Ø George.R.Terry
yang mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka
kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke
arah tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.
Jadi
manajemen adalah suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti
perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan.
Dalam pengertian manajemen sebagai seni karena seni berfungsi dalam mengujudkan
tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu
yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan
penjelasan yang sebenarnya.
·
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi
(cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti
kerja sama.
Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong
satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it
hand).Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan
sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum
Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
*
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
B. RAPAT
ANGGOTA
· Koperasi merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi.
· Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
· Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·
Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran
dasar
· Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian
SHU
· Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. PENGURUS
· Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
· Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
FUNGSI
PENGURUS
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
D. PENGAWAS
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai
dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
· Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
· pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga
· Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
E.
MANAJER
Menurut
Trimudilah (2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang
diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
Ø Mendapatkan
pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
Ø Meningkatkan
kemampuan kerja pegawai,
Ø Menciptakan
suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak
bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
Ø Melaksanakan
kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan
informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
Ø Memberikan
saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer
mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung
jawab dari manajer adalah sebagai berikut:
1.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan
seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta
memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
2.
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
manajer berfungsi :
·
Sebagai pemimpin tingkat pengelola
·
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian
dan keuangan
· Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala
unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur,
membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
· Berwenang mengambil langkah tindak
lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
· Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui
Ketua.
F. PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.
perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
Pengertian
: sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya,
sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi
(BCS)
The
Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara
unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target
dalam koperasi gabungan.
Referensi
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
A. JENIS KOPERASI
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya,
usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan
anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis
koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
:
a) Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
b) Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
c) Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
a. Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
b. Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi – adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi – adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
c. Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d) Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di
dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi
berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada
hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam
membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk
badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1) Simpanan
Pokok
adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2) Simpanan
Wajib
adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3) Dana
Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4) Hibah
adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Modal
Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1) Anggota
dan calon anggota
2) Koperasi
lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
3) Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
4) Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
5) Sumber
lain yang sah
Referensi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar