Selasa, 25 Juni 2019

Apa Itu Praktek Dumping ? Salah Satu Pelanggaran Etika Bisnis


Apa Itu Praktek Dumping ? Salah Satu Pelanggaran Etika Bisnis

Apa itu Dumping dalam perdaganagan International? Yang di maksud dengan dumping adalah menjual produk dengan kuantitas yang besar kepada suatu Negara lain dengan harga dibawah harga pasar, atau dibawah harga pokok produk tersebut. Dengan demikian yang merasa keberatan dalam hal ini bukanlah kensumen melainkan produsen barang yang sama di dalam negeri, karena ia akan kalah bersaing, sedang konsumen di untungkan karena harga murah walaupun bersifat sementara. Bisnis damping ini dilakukan karena: Pertama Perusahaan tersebut memiliki persediaan yang sangat banyak dan takut usang tidak laku di jual, maka dijual dengan harga murah. Walaupun ada kerugian tapi tidak sebesar kalau barang tersebut usang tidak laku di jual, ada pengembalian modal walaupun tidak sebesar modal yang di keluarkan.  Kedua Ingin menguasai pasar atau  monopoli. Pelaku dumping menjual barang dengan harga murah bertujuan untuk menguasai pasar dimana ia menghendaki para pesaingnya tidak kuat bersaing melawan dirinya, yang kemudian pesaing ini gulung tikar. Yang pada akhirnya dia sendiri yang operasi dipasar (monopoli). Setelah itu baru harga produk dinaikan. Ia menderita kerugian sifatnya sementara, setelah menguasai pasar dia menarik keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menaikan harga semaunya.
Di banyak Negara maju separti di Amirika ini dilarang, dengan undang-undang anti trust dan anti monopoli. Untuk  barang-barang import dalam bisnis internasional  sulit untuk di control dan di buktikan.
Mengapa sistem dumping itu dikatakan tidak etis? Hal ini jelas bahwa perniagaan dengan sistem dumping melanggar etika pasar bebas. Para pelaku bisnis yang bergerak secara internasianal ingin menghormati keutuhan pasar bebas. Ia akan melakukan persaingan secara fair, ini merupakan prinsip dalam sistem pasar bebas. Dengan demikian prinsip ini dilanggar oleh praktek dumping. Disamping itu kalau tujuan dumping adalah untuk monopoli ini jelas melanggar etika dalan bisnis karena merugikan konsumen, walaupun dalam jangka pendek diuntungkan tetapi jangka panjang konsumen di rugikan yaitu harga berang akan jauh lebih tinggi karena adanya monopoli.
Apabila suatu perusahaan dapat menjual harga murah di karenakan perusahaan dapat beroperasi secara efesien maka ini bukan dumping, tetapi apabila perusahaan bukan karena efesiensi tatapi karena upah tenaga kerjanya kecil di bawah standar maka menurut Kwik Kian Gie ini termasuk dumping, ini adalah ketidakadilan dalam memberi upah buruh. Atau dengan cara lain yaitu penyusutan aktiva tetap hanya di bebankan produk dalam negeri, sedang produk yang di ekspor tidak dibebani penyusutan ini juga termasuk damping karena tidak adil dalam pembebanan penyusutan dalam produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar