Apa Itu Praktek
Dumping ? Salah Satu Pelanggaran Etika Bisnis
Apa itu Dumping dalam
perdaganagan International? Yang di maksud dengan dumping adalah menjual produk
dengan kuantitas yang besar kepada suatu Negara lain dengan harga dibawah harga
pasar, atau dibawah harga pokok produk tersebut. Dengan demikian yang merasa
keberatan dalam hal ini bukanlah kensumen melainkan produsen barang yang sama
di dalam negeri, karena ia akan kalah bersaing, sedang konsumen di untungkan
karena harga murah walaupun bersifat sementara. Bisnis damping ini dilakukan
karena: Pertama Perusahaan tersebut
memiliki persediaan yang sangat banyak dan takut usang tidak laku di jual, maka
dijual dengan harga murah. Walaupun ada kerugian tapi tidak sebesar kalau
barang tersebut usang tidak laku di jual, ada pengembalian modal walaupun tidak
sebesar modal yang di keluarkan. Kedua Ingin menguasai pasar atau monopoli. Pelaku dumping menjual barang
dengan harga murah bertujuan untuk menguasai pasar dimana ia menghendaki para
pesaingnya tidak kuat bersaing melawan dirinya, yang kemudian pesaing ini gulung
tikar. Yang pada akhirnya dia sendiri yang operasi dipasar (monopoli). Setelah
itu baru harga produk dinaikan. Ia menderita kerugian sifatnya sementara,
setelah menguasai pasar dia menarik keuntungan yang sebesar-besarnya dengan
menaikan harga semaunya.
Di banyak Negara maju
separti di Amirika ini dilarang, dengan undang-undang anti trust dan anti
monopoli. Untuk barang-barang import
dalam bisnis internasional sulit untuk
di control dan di buktikan.
Mengapa sistem dumping
itu dikatakan tidak etis? Hal ini jelas bahwa perniagaan dengan sistem dumping
melanggar etika pasar bebas. Para pelaku bisnis yang bergerak secara
internasianal ingin menghormati keutuhan pasar bebas. Ia akan melakukan
persaingan secara fair, ini merupakan prinsip dalam sistem pasar bebas. Dengan
demikian prinsip ini dilanggar oleh praktek dumping. Disamping itu kalau tujuan
dumping adalah untuk monopoli ini jelas melanggar etika dalan bisnis karena
merugikan konsumen, walaupun dalam jangka pendek diuntungkan tetapi jangka
panjang konsumen di rugikan yaitu harga berang akan jauh lebih tinggi karena
adanya monopoli.
Apabila suatu
perusahaan dapat menjual harga murah di karenakan perusahaan dapat beroperasi
secara efesien maka ini bukan dumping, tetapi apabila perusahaan bukan karena
efesiensi tatapi karena upah tenaga kerjanya kecil di bawah standar maka
menurut Kwik Kian Gie ini termasuk dumping, ini adalah ketidakadilan dalam
memberi upah buruh. Atau dengan cara lain yaitu penyusutan aktiva tetap hanya
di bebankan produk dalam negeri, sedang produk yang di ekspor tidak dibebani
penyusutan ini juga termasuk damping karena tidak adil dalam pembebanan
penyusutan dalam produk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar