Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis Akibat Kartel
Yamaha-Honda
Media Konsumen,
Jakarta – Kasus dugaan praktek kartel dalam pengaturan harga sepeda motor
skutik yang dilakukan oleh pihak produsen sepeda motor Honda dan Yamaha
Indonesia terus bergulir, dan saat ini masih menjalani sidang di Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kasus ini berawal dari adanya bocoran email
dari petinggi Yamaha kepada petinggi Honda
KPPU tetap
bersikukuh menuding PT Yamaha Motor Manufacturing Indonesia dan PT Astra Honda
Motor bersekongkol melakukan praktik pengaturan harga bersama dan melanggar
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kenaikan harga
yang tidak wajar sepanjang 2014 dijadikan KPPU sebagai indikatornya. Kedua
pabrikan motor asal Jepang itu disebut KPPU menaikkan harga sepeda motor dengan
kapasitas mesin 110 cc hingga 125 cc sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Sepanjang periode tersebut, kedua merek sepakat menaikkan harga berkisar Rp400
ribu hingga Rp600 ribu dalam waktu yang bersamaan.
Anggota Tim
Investigasi KPPU, Helmi Nurjamil mengatakan, kenaikan harga tiga kali dalam
satu tahun merupakan kondisi yang tidak wajar. Pasalnya, kenaikan biaya
produksi tetap (fixed cost) di dalam periode tersebut tidak lebih dari satu
kali setahun.
“Kami menganggap
harga naik tiga kali dalam setahun itu sangat tak wajar. Apalagi kenaikannya
juga tidak dalam momentum khusus,” ujar Helmi, Selasa (6/9). Ia menganggap,
alasan peningkatan harga yang wajar seharusnya dikarenakan oleh peningkatan
ongkos produksi. Jika ongkos produksi didominasi oleh komponen impor, maka
rasionalisasi peningkatan harga bisa jadi disebabkan oleh fluktuasi kurs.
Namun,
menurutnya, hal ini tak berlaku di industri sepeda motor. Pasalnya, 85 persen
komponen produksi merupakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sehingga
perubahan nilai tukar mata uang bukanlah faktor signifikan.
“Maka dari itu,
seharusnya faktor produksi yang mendukung kenaikan harga adalah kenaikan upah
pekerja serta inflasi. Tapi upah pekerja hanya naik sekali setahun dan tak ada
gejolak ekonomi yang amat sangat di tahun itu,” ungkap Helmi.
Meski demikian,
KPPU juga masih melihat hubungan antara peningkatan harga dengan ongkos
produksi yang berubah-ubah (variable cost), seperti biaya iklan dan promosi.
Jika memang variable cost tidak meningkat lebih besar dibanding fixed cost,
maka kenaikan harga terbilang tidak wajar.
“Kami tetap
sesuai dugaan sebelumnya, bahwa indikasi kenaikan ini ada permainan. Kedua
merek ini adalah pemain besar pasar motor matic. Jika kedua pemain menguasai
pangsa pasar lebih dari 50 persen, maka konsumen bisa punya pola pikir kalau
kenaikan harga ini adalah sesuatu yang wajar,” jelasnya.
Menurut data
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) sepanjang tahun 2015, Honda
masih memimpin di pasar matic dengan pangsa pasar 76,9 persen. Sementara itu,
Yamaha menempati posisi kedua dengan raihan 16,73 persen. Sehingga, gabungan
keduanya mengambil pangsa pasar 93,63 persen penjualan matic nasional.
Di Balik Dugaan
Praktek Kartel Yamaha-Honda Yang Terkesan Wajar
Tim Investigator
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat kenaikan harga skuitk 110 –
125cc merek Honda dan Yamaha pada 2014 yang diduga direncanakan tidak terdeteksi
masyarakat. Alasannya, kenaikan harga itu bisa dinilai wajar karena dilakukan
dua produsen yang memproduksi Skutik paling banyak di dalam negeri.
Helmi Nurjamil,
salah satu dari tim investigator, menjelaskan, Selasa (6/9/2016), jika
kenaikannya dilakukan seragam oleh para penguasa pasar maka kesannya normal
sebab sebagian besar produk di pasar naik.
“Ada beberapa
produsen tapi hanya ada dua pelaku usaha yang memiliki konsentrasi pasar tinggi
maka pola pikir konsumen akan terbentuk. Karena lebih dari 75 persen, maka
ketika mereka sama-sama menaikkan harga maka masyarakat bisa menilai ini
wajar,” ucap Helmi.
Anggapan wajar
itu tidak akan terjadi jika kenaikan harga dilakukan oleh merek dengan pasar
lebih kecil. “Kalau yang kecil naik konsumen tinggal pindah ke Honda atau
Yamaha,” kata Helmi.
Analisa pelanggaran etika bisnis
Menurut saya
jika memang berita mengenai kartel harga yang dilakukan oleh pihak Honda dan
Yamaha tersebut benar, maka kedua perusahaan otomotif raksasa tersebut bukan
saja telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun mereka juga telah melanggar
prinsip-prinsip di dalam menjalankan bisnis. Prinsip-prinsip etika bisnis yang
telah dilanggar yaitu :
·
Prinsip otonomi
dalam kasus kartel Yamaha dan Honda Mereka melanggar prinsip otonomi karena
membuat keputusan yang tak bertanggung jawab dan merugikan banyak pihak demi
kentunga mereka berdua
·
Prinsip
kejujuran, mereka sudah tidak jujur karena menerapkan harga jual dan melakukan
kenaikan harga tidak sesuai dengan keadaan sesungguhan nya krena kandunga TKDN
nya 85% maka fluktuasi kurs dollar tidak berpengaruhi harga mereka, dalam hal
ini konsumen di rugikan dan pesaing di rugikan
·
Prinsip
keadilan, dalam pelanggaran dia tas honda telah melakukan perjaanjian yang
tidak adil karena dua perusahaan besar memainkan harga sehingga sulit bagi
pesaing seperti TVS, SUZUKI, Kawasaki, dan KTM untuk masuk kedalam pasar.
·
Prinsip
intragritas moral, dengan telah melakukan kartel dan melanggar 3 prinsip etika
bisnis di atas maka secara pasti Honda dan Yamaha tidak meliki Intregritas
moral baik bagi konsumen ataupun stake holder lain.
Kesimpulan Dan Saran
Kesimpulan
Dalam beretika
bisnis perusahaan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan dapat menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh. Seperti pada kasus Yamaha dan Honda sudah melakukan
pelanggaran etika bisnis dengan melakukan kartel pada produk mereka yang
berdampak buruk pada konsumen penggunanya. Yamaha dan Honda telah membohongi
publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya dan menawarkan harga yang
sangat tinggi di bandingkan dengan harga aslinya.
Saran
Bagi perusahaan
yang melanggar etika bisnis contoh kasus pada Yamaha dan Honda, sebaiknya
membenahi perusahaan nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan
dengan baik sehingga tidak timbul pelanggaran-pelanggaran lain. Agar dapat menjadi
contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan yang lain. Dan sebagai contoh agar
tidak mengikuti kesalahan seperti perusahaan tersebut.
Sumber berita Kartel Yamaha-Honda :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar