Selasa, 25 Juni 2019

Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis Akibat Kartel Yamaha-Honda


Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis Akibat Kartel Yamaha-Honda



Media Konsumen, Jakarta – Kasus dugaan praktek kartel dalam pengaturan harga sepeda motor skutik yang dilakukan oleh pihak produsen sepeda motor Honda dan Yamaha Indonesia terus bergulir, dan saat ini masih menjalani sidang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kasus ini berawal dari adanya bocoran email dari petinggi Yamaha kepada petinggi Honda
KPPU tetap bersikukuh menuding PT Yamaha Motor Manufacturing Indonesia dan PT Astra Honda Motor bersekongkol melakukan praktik pengaturan harga bersama dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kenaikan harga yang tidak wajar sepanjang 2014 dijadikan KPPU sebagai indikatornya. Kedua pabrikan motor asal Jepang itu disebut KPPU menaikkan harga sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 125 cc sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Sepanjang periode tersebut, kedua merek sepakat menaikkan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu dalam waktu yang bersamaan.
Anggota Tim Investigasi KPPU, Helmi Nurjamil mengatakan, kenaikan harga tiga kali dalam satu tahun merupakan kondisi yang tidak wajar. Pasalnya, kenaikan biaya produksi tetap (fixed cost) di dalam periode tersebut tidak lebih dari satu kali setahun.
“Kami menganggap harga naik tiga kali dalam setahun itu sangat tak wajar. Apalagi kenaikannya juga tidak dalam momentum khusus,” ujar Helmi, Selasa (6/9). Ia menganggap, alasan peningkatan harga yang wajar seharusnya dikarenakan oleh peningkatan ongkos produksi. Jika ongkos produksi didominasi oleh komponen impor, maka rasionalisasi peningkatan harga bisa jadi disebabkan oleh fluktuasi kurs.
Namun, menurutnya, hal ini tak berlaku di industri sepeda motor. Pasalnya, 85 persen komponen produksi merupakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sehingga perubahan nilai tukar mata uang bukanlah faktor signifikan.
“Maka dari itu, seharusnya faktor produksi yang mendukung kenaikan harga adalah kenaikan upah pekerja serta inflasi. Tapi upah pekerja hanya naik sekali setahun dan tak ada gejolak ekonomi yang amat sangat di tahun itu,” ungkap Helmi.
Meski demikian, KPPU juga masih melihat hubungan antara peningkatan harga dengan ongkos produksi yang berubah-ubah (variable cost), seperti biaya iklan dan promosi. Jika memang variable cost tidak meningkat lebih besar dibanding fixed cost, maka kenaikan harga terbilang tidak wajar.
“Kami tetap sesuai dugaan sebelumnya, bahwa indikasi kenaikan ini ada permainan. Kedua merek ini adalah pemain besar pasar motor matic. Jika kedua pemain menguasai pangsa pasar lebih dari 50 persen, maka konsumen bisa punya pola pikir kalau kenaikan harga ini adalah sesuatu yang wajar,” jelasnya.
Menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) sepanjang tahun 2015, Honda masih memimpin di pasar matic dengan pangsa pasar 76,9 persen. Sementara itu, Yamaha menempati posisi kedua dengan raihan 16,73 persen. Sehingga, gabungan keduanya mengambil pangsa pasar 93,63 persen penjualan matic nasional.

Di Balik Dugaan Praktek Kartel Yamaha-Honda Yang Terkesan Wajar
Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat kenaikan harga skuitk 110 – 125cc merek Honda dan Yamaha pada 2014 yang diduga direncanakan tidak terdeteksi masyarakat. Alasannya, kenaikan harga itu bisa dinilai wajar karena dilakukan dua produsen yang memproduksi Skutik paling banyak di dalam negeri.
Helmi Nurjamil, salah satu dari tim investigator, menjelaskan, Selasa (6/9/2016), jika kenaikannya dilakukan seragam oleh para penguasa pasar maka kesannya normal sebab sebagian besar produk di pasar naik.
“Ada beberapa produsen tapi hanya ada dua pelaku usaha yang memiliki konsentrasi pasar tinggi maka pola pikir konsumen akan terbentuk. Karena lebih dari 75 persen, maka ketika mereka sama-sama menaikkan harga maka masyarakat bisa menilai ini wajar,” ucap Helmi.
Anggapan wajar itu tidak akan terjadi jika kenaikan harga dilakukan oleh merek dengan pasar lebih kecil. “Kalau yang kecil naik konsumen tinggal pindah ke Honda atau Yamaha,” kata Helmi.
Analisa pelanggaran etika bisnis
Menurut saya jika memang berita mengenai kartel harga yang dilakukan oleh pihak Honda dan Yamaha tersebut benar, maka kedua perusahaan otomotif raksasa tersebut bukan saja telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun mereka juga telah melanggar prinsip-prinsip di dalam menjalankan bisnis. Prinsip-prinsip etika bisnis yang telah dilanggar yaitu :
·         Prinsip otonomi dalam kasus kartel Yamaha dan Honda Mereka melanggar prinsip otonomi karena membuat keputusan yang tak bertanggung jawab dan merugikan banyak pihak demi kentunga mereka berdua
·         Prinsip kejujuran, mereka sudah tidak jujur karena menerapkan harga jual dan melakukan kenaikan harga tidak sesuai dengan keadaan sesungguhan nya krena kandunga TKDN nya 85% maka fluktuasi kurs dollar tidak berpengaruhi harga mereka, dalam hal ini konsumen di rugikan dan pesaing di rugikan
·         Prinsip keadilan, dalam pelanggaran dia tas honda telah melakukan perjaanjian yang tidak adil karena dua perusahaan besar memainkan harga sehingga sulit bagi pesaing seperti TVS, SUZUKI, Kawasaki, dan KTM untuk masuk kedalam pasar.
·         Prinsip intragritas moral, dengan telah melakukan kartel dan melanggar 3 prinsip etika bisnis di atas maka secara pasti Honda dan Yamaha tidak meliki Intregritas moral baik bagi konsumen ataupun stake holder lain.

Kesimpulan Dan Saran
Kesimpulan
Dalam beretika bisnis perusahaan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan dapat menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Seperti pada kasus Yamaha dan Honda sudah melakukan pelanggaran etika bisnis dengan melakukan kartel pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen penggunanya. Yamaha dan Honda telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya dan menawarkan harga yang sangat tinggi di bandingkan dengan harga aslinya.
Saran
Bagi perusahaan yang melanggar etika bisnis contoh kasus pada Yamaha dan Honda, sebaiknya membenahi perusahaan nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan dengan baik sehingga tidak timbul pelanggaran-pelanggaran lain. Agar dapat menjadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan yang lain. Dan sebagai contoh agar tidak mengikuti kesalahan seperti perusahaan tersebut.
Sumber berita Kartel Yamaha-Honda : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar