Pelanggaran
etika Bisnis Iklan Nisan Motor Indonesia dan Analisanya
Konsumen
merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’
orang untuk membeli produk.Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar
barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah
kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.Ludmilla Arief termasuk
konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan
March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini
untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla– begitu Ludmilla Arief biasa
disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan
menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon
‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar.
Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan
menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan
yang digunakannya boros bensin.“Sampai sekarang saya ingin membuktikan
kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4). Setelah satu bulan pemakaian,
Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada
jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah
Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu
ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim. Berdasarkan
iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March
mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa
terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu
unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes
majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak
Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya
ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta
dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap
diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.Kasus ini
akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla
meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil.
Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar
Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang
pembelian Rp150 juta.Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah
memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis
hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta. Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML
Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis
menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen
yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan
March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke
depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini
berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukum NMI, Hinca
Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam
iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak
membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada
perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda
orang,” pungkasnya.
Analisa
berdasarkan pengertian etika bisnis menurut Yosephus
Menurut Yosephus
(2010) mengatakan bahwa Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics
(etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan
prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi,
khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku
moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.
Dari kasus yang
terjadi pada PT. Nissan Motor Indonesia, menurut saya masuk sebagai salah satu
pelanggaran etika dalam berbinis. kenapa? karena seperti yang kita tahu menurut
Yosephus diatas bahwa etika bisnis merupakan penerapan prinsip-prinsip moral
umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi khususnya, bisnisnya.
kebohongan atau kepalsuan merupakan salah satu pelanggaran etika bisnis.
Sebagai seorang pembisnis atau enterpreneur seharusnya sudah tahu betul
bagaimana mestinya ketika memasarkan suatu produk kepada masyarakat. penting
sekali mendapatkan pembeli/jumlah konsumen yang banyak. tetapi, lebih baik lagi
jika suatu perusahaan mendapatkan banyak konsumen dengan kejujuran yang baik.
contohnya, seperti apa yang terjadi pada PT.Nissan Motor Indonesia ini.
perusahaan Nissan merupakan salah satu perusahaan transportasi yang besar di
Indonesia. sudah kewajiban mereka untuk memberikan pelayanan yang baik dan
informasi yang bertanggung jawab yaitu memberikan pemasaran dan informasi yang
benar dan jujur.
Analisa
berdasarkan teori
1. Teori
dentologi
Dalam kasus ini
harus nya pemerintah Indonesia melalui YLKI atau Kemenperin memberi teguran dn
sanksi bagi NisanMotor Indonesia Agar membuat Iklan yang sesuai dengan
spesifikasi barang yang di jual agar memberikan perlingan terhadap hak dan uang
yang telah di keluarkan konsumen.
2. Teori teologo
Dalam kasus ini
berdasarkan teori teologoa yang dilakukan milla sangat berdasar dan baik agar
tidak adalagi masyarakat yang terbohongi oleh iklan dan agar pihak Nisan Motor
Indonesia melakukan perbaikan di mobil nya dn melakukan perbaikan strategi
pemsran nya
3. Teori
Ultitarisme
Yang di lakukan
milla terkesan menuduh pihak Nisan motor Indonesia karena menuduh NMI tanpa di
dasari pengujian labotarium atau pihak yang berkemampuan di bidang pengujian
kendaraan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar